HARAPAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAPAT BERIBADAH KETANAH SUCI MELALUI DANA TABUNGAN HARI TUA
DOI:
https://doi.org/10.58437/mim.v10i3.74Kata Kunci:
Pegawai Negeri Sipil, Masa Pensiun.Abstrak
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian aparatur negara yang menjadi salah satu unsur terpenting dalam pemerintahan. Sebagai seorang PNS, wajib mengikuti aturan-aturan yang telah tercantum dalam Undang-undang nomor 43 tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Dimana pemberhentian atau pensiun merupakan salah satu aturan yang berlaku bagi setiap anggota PNS. Pemberhentian atau pensiun PNS adalah masa ketika seseorang diberhentikan dari pekerjaan sesuai batas usia yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Memasuki masa Purnabakti tentu yang menjadi cita-cita Pensiunan PNS adalah untuk dapat menunaikan Ibadah ketanah Suci, baik menunaikan ibadah Haji bagi Umat Islam, maupun untuk Agama lain seperti ke Vatikan, atau Jerusalem. Dihitung dari biaya transportasi dan akomodasi, berkisar antara lebih kurang Rp.60.000.000,00/Orang, Sebagai gambaran, seorang pegawai yang sudah 30 tahun kerja terhitung mulai dari CPNS sampai pensiun dengan masa kerja sekitar 30 tahun, paling mendapatkan uang Tabungan Hari Tua (THT) sekitar Rp.58 sampai Rp 60 jutaan saja. Artinya Pensiunan PNS hanya dapat menunaikan Ibadah ketempat suci melalui dana Tabungan Hari Tua hanya dapat dilaksanakan oleh satu orang peserta saja (tidak dapat mengikut sertakan istri/suami).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Majalah Ilmiah Manajemen STIE Aprin Palembang
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.